Heboh Pemerkosa Siswi SMA Hanya Dituntut 7 Bulan, Kejati Sumsel Panggil Kejari Lahat

PALEMBANG, iNews.id - Heboh dan viral pelaku pemerkosaan siswi SMA di Lahat hanya dituntut 7 bulan oleh JPU dan divonis 10 bulan. Orang tua korban sampai mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menanggapi kehebohan itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akan memanggil Kajari Kabupaten Lahat untuk meminta penjelasan JPU dan Kajari Lahat terkait hal tersebut.
"Dalam waktu dekat akan kita panggil Kajari Lahat dan JPU yang menangani perkara ini dan pihak Kejati akan meminta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara tersebut," ujar Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, Senin (9/1/2023).
Sarjono menegaskan, pihaknya akan mengambil sejumlah langkah terkait hal tersebut, di antaranya yakni mengevaluasi tindakan JPU dan Pejabat Strukturalnya atas penanganan perkara tersebut. Apabila terdapat penyimpangan dan kelalaian dalam penangan perkara tersebut, maka akan diambil tindakan berupa sanksi administratif. Kemudian terhadap perkaranya akan diambil langkah hukum Banding.
"Apabila dalam penjelasan dan klarifikasi jaksa yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan tidak mengikuti SOP dalam proses tuntutan ataupun pra tuntutannya, maka akan diambil tindakan tegas," katanya.
Diketahui, seorang siswi SMA di Lahat diperkosa secara bergilir oleh tiga pelaku di sebuah kamar kos. Dua pelaku yang masih berusia 17 tahun telah disidang dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara.
Sementara satu tersangka lain yang berusia 18 tahun belum menjalani proses persidangan karena berkas perkara terpisah.
Dalam statmen yang disampaikan Hotman Paris Hutapea melalui akun instagramnya, diketahui terdapat satu pelaku keempat yakni pria yang diduga menyediakan kamar. "Juga kenapa ada pelaku keempat yang tidak diadili, memang tidak memerkosa namun dia menyediakan kamar dan turut meraba-raba korban," kata Hotman.
Editor: Berli Zulkanedi