Hanya 5 Hari, Polda Sumsel Tangkap 37 Pengedar Narkoba

PALEMBANG, iNews.id - Dalam pekan pertama di bulan April 2021, Polda Sumsel mengungkap 37 kasus narkoba. Sebanyak 48 tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu hingga ekstasi.
Dari 49 tersangka, 37 orang di antaranya merupakan pengedar dan sebelas lainnya pemakai. Puluhan pelaku penyalahgunaan narkoba ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres dan Polrestabes jajaran.
Adapun barang bukti narkotika yang disita yakni sabu 897,65 gram, ganja 80,61 gram dan ekstasi 248,5 butir.
"Dari segi kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polres OKI enam LP, Polres Muara Enim empat LP. Polrestabes, Polres Muba, Polres Lahat, Polres Pagar Alam, Polres OKU Timur, Polres Lubuk Linggau masing masing tiga LP, Polres Prabumulih dua dan Dit Res Narkoba satu LP," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (6/3/2021).
Dengan disita banyak barang bukti narkoba seperti sabu, ganja, dan ekstasi, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel telah menyelamatkan sebanyak 6.283 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Kepada masyarakat Sumsel agar menjauhi narkoba karena merusak kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kematian. Awasi anak dan keluarga ketika ke luar rumah maupun di dalam rumah supaya terhindar dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi