get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 5 Teroris di DKI Jakarta, Jambi dan Sumsel

Hanya 3 Pekan, Polrestabes Palembang Tangkap 45 Tersangka Narkoba

Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:05:00 WIB
Hanya 3 Pekan, Polrestabes Palembang Tangkap 45 Tersangka Narkoba
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib memegang sejumlah barang bukti penangkapan sabu selama tiga pekan terakhir. (Foto: Dede F)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

“Tersangka AJ berperan sebagai pengantar barang sabu 1 kg yang dijanjikan upah Rp10 juta. Tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas mengawasi situasi saat terjadi transaksi," katanya.

Sementara itu, tersangka MK mengakui jika dirinya bersama tersangka AJ dan NL, disergap polisi saat melakukan transaksi 1 kg sabu di kawasan Jalan Rajawali.

"Iya, kami bertiga. Ditangkap di daerah Rajawali waktu mau transaksi 1 kg sabu. Kaki kanan saya ditembak karena lari dan melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.

Tersangka lainnya yakni NL mengaku, jika sabu-sabu seberat 1.000 gram tersebut adalah miliknya dan akan diserahkan kepada pembelinya yang berada di daerah Rajawali. "Sabu 1 kg itu punya saya. Saya suruh AJ untuk mengantarkannya kepada pembeli di daerah Rajawali," kata NL.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut