Hakim Minta JPU Dalami Peran Ilham Sudiono, Pengatur Lelang Proyek Dinas PUPR Muara Enim
PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami peran Ilham Sudiono dalam kasus suap 16 paket proyek pada Dinas PUPR Muara Enim. Ilham Sudiono merupakan Ketua Pokja ULP pada Dinas PUPR Muara Enim dan sering disebut dalam setiap dakwaan Jaksa KPK.
Nama tersebut juga sudah berulang kali dihadirkan dalam sidang sebagai saksi, dan telah mengakui adanya sejumlah pemberian uang dari Robby Okta Fahlevi senilai lebih dari Rp1 miliar. Meskipun begitu, dalam sidang Ilham membantah bahwa uang tersebut adalah suap, tetapi uang yang dipinjamnya dari Robby Okta Fahlevi dan sudah dikembalikan.
"Iya, memang ada perintah dari Majelis Hakim untuk mendalami peran Ilham Sudiono dalam sidang sepuluh anggota DPRD Muara Enim kemarin, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan di KPK. Namun, untuk proses lebih lanjut itu kewenangan penyidik," ujar Tim Jaksa KPK, Rikhi B Maghasz, Senin (14/3/2022).
Rikhi menjelaskan, perintah untuk memeriksa Ilham Sudiono bermula dari keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, yang pada saat ditanya oleh Hakim Ketua terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada Ilham Sudiono yang jumlahnya melebihi pemberian kepada Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
"Saat itu, Robby menjawab pertanyaan hakim terkait Ilham Sudiono yang berperan aktif untuk memenangkan lelang proyek yang pasti didapatkan oleh Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor," katanya.
Meskipun telah dilaporkan kepada pimpinan, lanjut Rikhi, hingga kini pihaknya masih fokus terhadap sidang pembuktian perkara sepuluh anggota DPRD Muara Enim.
"Kewenangan sepenuhnya untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim sudah ada pada bidang masing-masing di KPK," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi