Haji 2021 Batal, Kemenag OKU: Belum Ada Jemaah Tarik Dana
Jumat, 11 Juni 2021 - 11:01:00 WIB

Dia menjelaskan, tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU.
Adapun syaratnya pengembalian setoran haji ini antara lain yaitu menyertakan bukti asli pelunasan BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan fotocopy buku tabungan atas nama jamaah yang masih aktif.
"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten/Kota," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi