get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Ini Tujuannya

Haji 2021 Batal, Kemenag OKU: Belum Ada Jemaah Tarik Dana

Jumat, 11 Juni 2021 - 11:01:00 WIB
Haji 2021 Batal, Kemenag OKU: Belum Ada Jemaah Tarik Dana
Jemaah yang batal berangkat haji dari OKU belum satu pun mengajukan penarikan dana. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dia menjelaskan, tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660/2021, yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU.

Adapun syaratnya pengembalian setoran haji ini antara lain yaitu menyertakan bukti asli pelunasan BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH dan fotocopy buku tabungan atas nama jamaah yang masih aktif.

"Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten/Kota," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut