Gubernur Sumsel Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumsel Herman Deru memperbolehkan ASN mudik pakai mobil dinas pada Lebaran 1444 Hijriah. Namun begitu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Kita perbolehkan ASN untuk membawa mobil dinas dipakai saat mudik lebaran nanti, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan," ujar Herman Deru, Senin (3/4/2023).
Meski memberi izin pemakaian mobil dinas bagi ASN dengan sejumlah persyaratan, bagi para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang juga ingin menggunakan harus seizin Gubernur Sumsel.
"Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel," katanya.
Menurutnya, bagi ASN dan para pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel yang ingin menggunakan mobil dinas saat Lebaran bisa mengajukan permohonan dan akan diseleksi.
"Jadi silakan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh mana yang tidak. Jadi harus dengan mengajukan ke saya dulu," katanya.
Namun begitu, Herman Deru belum memberikan kriteria jenis mobil seperti apa yang bakal diizinkan dan yang tidak diizinkan digunakan mudik lebaran. "Kita akan seleksi penggunanya dan juga kendaraan mobilnya, jadi tidak sembarangan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi