get app
inews
Aa Text
Read Next : Disuntik Vaksin Corona, Herman Deru: Tidak Ada Rasa

Gubernur Herman Deru Keluarkan Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan Umum

Jumat, 15 Januari 2021 - 21:22:00 WIB
Gubernur Herman Deru Keluarkan Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan Umum
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) dilarang meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya). Larangan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Gubernur Herman Deru Nomor 338/0075/B.Kesra.2021.

"Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini," ujar Gubernur Sumse Herman Deru, Jumat (15/1/21).

Larangan tersebut bertujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut