Gerak Cepat! Polisi Tangkap Jon Kenedi, Anak yang Bunuh Ayah Kandung di Empat Lawang

Akibatnya peristiwa itu korban mengalami luka di bagian dada tengah, luka tusuk dari ketiak bagian depan tangan kiri tembus ke belakang, luka di pergelangan tangan sebelah kiri, luka terkelupas di jari telunjuk tangan kanan, luka di paha atas sebelah kiri dan tembus ke belakang paha.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya menghabisi ayah kandungnya sendiri.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna putih berkerah biru, satu helai celana pendek warna merah, dan satu buah cangkang terlur," kata AKP Tohirin.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara paling lama lima belas tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto