get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejam! Begini Kronologi Aksi Sadistis Suami Bunuh Istri, Ipar dan Keponakan di TTU

Gerak Cepat! Polisi Tangkap Jon Kenedi, Anak yang Bunuh Ayah Kandung di Empat Lawang

Minggu, 07 Mei 2023 - 10:57:00 WIB
Gerak Cepat! Polisi Tangkap Jon Kenedi, Anak yang Bunuh Ayah Kandung di Empat Lawang
Polisi tangkap anak yang bunuh ayah kandung di Empat Lawang, Sumsel (Istimewa)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Polisi bergerak cepat menangkap anak yang membunuh ayah kandungnya di Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku diketahui bernama Jon Kenedi (50).

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak korban dibunuh.

"Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri ke arah sungai Air Selimang, dari hasil penyelidikan diketahui lokasi persembunyiannya dan tim langsung bergerak berhasil mengamankan tersangka," kata Tohirin, Minggu (7/5/2023).

Dia menambahkan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian berawal korban bernama Kader (70) mencari telur ayam di sekitar rumah di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Korban lalu bertanya mana telur ayam yang panas dan dingin, dijawab tersangka tidak tahu.

"Dari pengakuan tersangka dia kesal, karena korban langsung marah-marah dan berkata kasar sehingga membuat tersangka gelap mata dan menusuk korban dengan pisau," katanya.

Akibatnya peristiwa itu korban mengalami luka di bagian dada tengah, luka tusuk dari ketiak bagian depan tangan kiri tembus ke belakang, luka di pergelangan tangan sebelah kiri, luka terkelupas di jari telunjuk tangan kanan, luka di paha atas sebelah kiri dan tembus ke belakang paha.

Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya menghabisi ayah kandungnya sendiri.

"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos warna putih berkerah biru, satu helai celana pendek warna merah, dan satu buah cangkang terlur," kata AKP Tohirin.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana ancaman penjara paling lama lima belas tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut