get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Polwan Cantik Luar Dalam yang Viral di Palembang

Gegara Kucing, Perempuan Muda di Palembang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara

Kamis, 04 Februari 2021 - 20:44:00 WIB
Gegara Kucing, Perempuan Muda di Palembang Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara
Seorang perempuan dituntut 3 tahun penjara karena jual kucing hutan. (Foto: Era)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut seorang perempuan berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perempuan muda ini didakwa kasus perdagangan empat ekor kucing kuwuk atay kucing huta yang dilindungi.

GMP sebelumnya ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook dan Instagram.

JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan dalam persidangan dk Pengadilan Klas IA Palembang menyebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya, M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram. "Pernah juga jual Owa, Binturong, dan Siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut