get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Aktif Covid-19 di Sumsel Menurun Selama PPKM

Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ini Tanggapan Korpri

Kamis, 22 April 2021 - 10:51:00 WIB
Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5 Persen, Ini Tanggapan Korpri
Korpri tanggapan Perpres zakat PNS. (Foto: Ist)

Dia mengingatkan agar kebijakan ini tidak seperti di masa Orde Baru. Dimana ada iuran wajib bagi PNS sebesar Rp1.0000

“Tidak boleh seperti dulu waktu jaman Orde Baru ada Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dipotong Rp1.000 semua. Kami harus menjaga wibawa negara bahwa negara ini tidak lagi melakukan pemaksaan seperti dulu,” tuturnya.

Syarat selanjutnya adalah jika gaji PNS sudah dipotong untuk zakat maka boleh mengusulkan sasaran penyalurannya. Sehingga tidak ada pembatasan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut