get app
inews
Aa Text
Read Next : LG dan BUMN Bangun Pabrik Baterai Listrik dari Tambang Pertama di Dunia

Gaji Direktur BUMN Diturunkan, Berlaku Mulai 2021

Rabu, 30 Desember 2020 - 20:10:00 WIB
Gaji Direktur BUMN Diturunkan, Berlaku Mulai 2021
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Istimewa)

Dengan begitu, Erick menetapkan gaji Wakil Direktur Utama 95% dari Gaji Direktur Utama, sementara anggota direksi sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Tentu, besaran gaji yang ditetapkan Erick berbeda dengan Permen lama yang yang terbit eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan, di mana, gaji anggota direksi mencapai 90% dari Direktur Utama (Dirut).

"Anggota Direksi BUMN diberikan Gaji dengan ketentuan sebagai berikut, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri. Sementara gaji direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan," tulis dalam lampiran honorium beleid tersebut, dikutip, Rabu (30/12/2020).

Bagi BUMN Induk (Holding), gaji direktur pelaksana dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara dengan direktur utama. Sementara itu, besarnya gaji anggota direksi BUMN dapat ditetapkan melalaui Rapat Umum Pemeganag Saham (RUPS) atau oleh Menteri BUMN pada selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.

"Dalam hal RUPS/Menteri tidak menetapkan besarnya gaji anggota direksi BUMN untuk tahun tertentu, maka penetapan besarnya gaji anggota direksi menggunakan besaran yang paling akhir ditetapkan dan diberlakukan oleh RUPS/Menteri," tulis bagian lain dari Permen. 

Meski begitu, Erick tidak mengubah formula besaran gaji bagi komisaris utama atau ketua dewan pengawas. Untuk dua posisi tersebut ia tetap menetapkan gaji sebesar 45% dari direktur utama. Begitu juga dengan anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas, yakni tetap 90% dari komisaris utama.

Namun, Erick menambahkan besaran gaji khusus bagi wakil komisaris utama atau wakil dewan pengawas, yaitu sebesar 42,5% dari direktur utama. Sebelumnya, tidak ada besaran gaji khusus bagi jabatan ini. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut