Gadis 17 Tahun di Palembang Dicabuli Pria Beristri, Diiming-imingi Uang Rp5.000

"Tahun kemarin pernah Pak, cuma terburu dilihat warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap," ujarnya.
Laporan polisi yang dibuat DT ayah korban telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomorr 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU Perlindungan Anak.
Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.
Editor: Donald Karouw