get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Berdarah dalam Ruko di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis

Gadis 17 Tahun di Palembang Dicabuli Pria Beristri, Diiming-imingi Uang Rp5.000

Senin, 22 Januari 2024 - 13:10:00 WIB
Gadis 17 Tahun di Palembang Dicabuli Pria Beristri, Diiming-imingi Uang Rp5.000
Ilustrasi gadis di Palembang menjadi korban pencabulan tetangganya seorang pria beristri. (Foto: Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Gadis 17 tahun berinisial S menjadi korban pencabulan tetangga yang merupakan pria beristri di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Korban merupakan seorang penyandang disabilitas.

Orang tua korban berinisial DT (50) mengatakan, peristiwa memilukan ini menimpa anaknya terungkap setelah dia mendapat kabar dari seorang warga yang melihat kejadian tersebut.

"Ada warga yang melihat kejadian itu dan memberitahu kami," ujar DT usai membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Senin (22/1/2024).

DT menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dialami anaknya terjadi Kamis (18/1/2024) pukul 20.00 WIB.

"Saksi melihat bilang kalau anak saya ini dibawa pelaku berinisial A ke tempat gelap di sekitar lorong kami," katanya.

Mengetahui hal tersebut, DT yang merupakan warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, langsung menanyakan kebenaran cerita saksi kepada anaknya.

"Anak saya mengaku sudah dicabuli, bagian vitalnya sudah dimasukan pakai jari oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga meremas bagian tubuh lainnya," kata DT.

Menurutnya, bahwa pelaku A diketahui sudah memiliki istri dan anak.

"Pada waktu kejadian, anak saya keluar rumah kemudian bertemu dengan A di jalan. Lalu dirayu-rayu oleh A, iming-iming diberi uang Rp5.000 supaya menuruti kemauannya," ucapnya.

Sementara itu, bibi korban yang tak ingin namanya disebutkan menyampaikan aksi bejat A sudah lebih dari satu kali.

"Tahun kemarin pernah Pak, cuma terburu dilihat warga. Nah, ini yang kedua kali ketahuannya. Kami sudah hilang kesabaran, mana pula ibunya baru meninggal dunia. S ini keterbelakangan mental, sekarang dia trauma dan seperti ketakutan. Kami harap laporan polisi yang dibuat segera ditindaklanjuti, pelaku A dapat ditangkap," ujarnya.

Laporan polisi yang dibuat DT ayah korban telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU Nomorr 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU Perlindungan Anak.

Saat ini laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut