get app
inews
Aa Text
Read Next : Kehabisan Bensin, Begal Payudara di Palembang Ditangkap saat Hendak Kabur

Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan

Jumat, 22 April 2022 - 05:47:00 WIB
Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

Apalagi disampaikan terdakwa, tambah Imam, PT PDPDE gas diaudit setiap tahun secara independen oleh kantor akuntan publik. Hasilnya selalu mendapat predikat Wajar tanpa pengecualian. Dan ini bukan audit  tata kelola keuangan negara oleh BPK.

Dasar pendirian PT PDPDE Gas didaftarkan di Kemenkumhan berdasarkan undang-undang perseroan. Terdakwa Muddai Madang menegaskan bahwa pengelolaan PT PDPDE Gas menggunakan UU Perseroan bukan dengan UU tata kelola keuangan negara.

Saksi Yasser Arafat pun menegaskan kepemilikan 51 persen saham di PT PDPDE Gas oleh PT Rukun Raharja melalui anak perusahaannya PT Panji Raya Alamindo selalu berpegang pada undang-undang Perseroan Terbatas .

“Audit akuntan publik bukan BPK karena ini murni tindakan koorporasi biasa,” tutup Doktor Hukum ini.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut