get app
inews
Aa Text
Read Next : Kehabisan Bensin, Begal Payudara di Palembang Ditangkap saat Hendak Kabur

Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan

Jumat, 22 April 2022 - 05:47:00 WIB
Fakta Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Kasus Muddai Madang Penuh Kejanggalan
Suasana persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan terdakwa Muddai Madang, terkait dugaan kasus korupsi PT PDPDE. (istimewa)

Lebih lanjut, saksi menyatakan proses penjualan pipa gas sepanjang 52 kilometer itu berdasarkan keputusan rapat RUPS tahun 2020. Hal ini merupakan tindakan korporasi sehingga tidak melibatkan persetujuan atau izin dari pemerintah daerah ataupun pusat.

“Semakin terang kejanggalan pada kasus ini,” imbuhnya.

Imam melanjutkan, dalam pernyataan terakhirnya,  terdakwa Muddai Madang sendiri menegaskan penjualan aset pipa ini oleh anak usaha PT  Rukun Raharja kepada PT EHK adalah tindakan korporasi swasta biasa. Maka penerimaan marketing adalah kebijakan yang lumrah.

“Itu standar  dalam pengelolaan perusahaan swasta,” ujarnya.

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut