Edarkan Ekstasi, Pasangan Kekasih di Musi Rawas Ditangkap Polisi

MUSI RAWAS, iNews.id - Polisi menangkap sepasang kekasih di Musi Rawas, Sumatera Selatan yang mengedarkan pil ekstasi. Pelaku adalah ER (29) dan RB (29).
"Tersangka berhasil kami bekuk di dalam mobil Daihatsu Calya warna putih Nopol BG 1492 BK tepatnya di Jalan Lintas Pasar B Srikaton," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo, Sabtu (19/8/2023).
Penangkapan pasangan kekasih ini berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut keduanya membawa narkotika dalam mobil. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan pelaku dan mobilnya.
Setelah melakukan penggeledahan di mobil, ditemukan plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,34 gram. Pil ekstasi itu sempat dibuang oleh pelaku.
"Saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP. Anggota bergerak cepat sehingga tersangka berhasil dibekuk," ujarnya.
Dari pengakuan RB, pil ekstasi itu dari ER. Keduanya beserta mobil dan barang bukti pil ekstasi diamankan ke Polres Musi Rawas.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara serta pidana denda Rp800 juta.
"Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman. Sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," katanya.
Editor: Reza Yunanto