get app
inews
Aa Text
Read Next : Tinjau Vaksinasi Jaksa, Herman Deru Optimis Sumsel Segera Keluar dari Pandemi

E-KTP Hilang Bisa Dicetak Lagi, Gratis di Disdukcapil di Manapun

Jumat, 19 Maret 2021 - 13:00:00 WIB
E-KTP Hilang Bisa Dicetak Lagi, Gratis di Disdukcapil di Manapun
E-KTP dapat dicetak lagi jika hilang. (Foto: Ist)

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil). “Diurus di Dinas Dukcapil setempat. (Bisa) tempat Anda terdata di kartu keluarga atau di Dinas Dukcapil di daerah lain. Kemudian teman-teman tinggal minta dicetak saja,” katanya.

Pada kesempatan itu Zudan meminta agar masyarakat mengurus sendiri dan tidak menggunakan calo. “Ini gratis tidak dipungut biaya. Diurus sendiri saja jangan lewat calo,” ucapnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut