E-KTP Hilang Bisa Dicetak Lagi, Gratis di Disdukcapil di Manapun
Jumat, 19 Maret 2021 - 13:00:00 WIB
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil). “Diurus di Dinas Dukcapil setempat. (Bisa) tempat Anda terdata di kartu keluarga atau di Dinas Dukcapil di daerah lain. Kemudian teman-teman tinggal minta dicetak saja,” katanya.
Pada kesempatan itu Zudan meminta agar masyarakat mengurus sendiri dan tidak menggunakan calo. “Ini gratis tidak dipungut biaya. Diurus sendiri saja jangan lewat calo,” ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi