E-KTP Hilang Bisa Dicetak Lagi, Gratis di Disdukcapil di Manapun
JAKARTA, iNews.id - Warga yang mengalami hilang e-KTP tak perlu lagi pusing. Cukup membawa surat keterangan dari kepolisian, maka e-KTP dapat dicetak ulang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) sesuai alamat atau daerah lain.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengaku mendapatkan banyak pertanyaan terkait dengan bagaimana mengurus e-KTP yang hilang. Dia menegaskan e-KTP yang hilang bisa dicetak kembali tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
“Teman-teman saya beri tahu ya dapat dicetak kembali tanpa perlu perekamanan, foto wajah maupun sidik jari. Gratis tidak dipungut biaya,” katanya melalui video yang dibagikannya, Jumat (19/3/2021).
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian. Setelah itu bisa langsung mendatangi kantor dinas dukcapil (Disdukcapil). “Diurus di Dinas Dukcapil setempat. (Bisa) tempat Anda terdata di kartu keluarga atau di Dinas Dukcapil di daerah lain. Kemudian teman-teman tinggal minta dicetak saja,” katanya.
Pada kesempatan itu Zudan meminta agar masyarakat mengurus sendiri dan tidak menggunakan calo. “Ini gratis tidak dipungut biaya. Diurus sendiri saja jangan lewat calo,” ucapnya.
Editor: Berli Zulkanedi