DPRD Sumsel Desak Pemasangan Lift Jembatan Ampera Dihentikan Sementara, Berikut Alasannya
"Memang sudah ada kajian konstruksi dan teknis. Tapi, Jembatan Ampera ini adalah cagar budaya yang harus dijaga. Dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan untuk membangun cagar budaya itu memperhatikan banyak faktor. Hari ini kami temukan pemasangan lift di Jembatan Ampera belum melalui kajian sejarahnya, sehingga proses pembangunan tidak didampingi ahli sejarah," katanya.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel, Yudi Syarofi menegaskan, sebelum dilakukan pemasangan lift di Jembatan harus ada kajian yang dilakukan TACB.
"Boleh saja tidak dilakukan tapi pelaksananya baik pemberi order dan yang melakukan itu dapat dikenai Pasal 104 Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pidananya minimal 1 tahun dan atau denda Rp500 juta," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi