DPRD Sumsel Desak Pemasangan Lift Jembatan Ampera Dihentikan Sementara, Berikut Alasannya
PALEMBANG, iNews.id - Pro dan kontra pemasangan lift pada Jembatan Ampera masih terus terjadi. DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mendesak agar BBPJN Sumsel menghentikan pemasangan lift tersebut.
Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli mengatakan, pihaknya mendesak agar pemasangan lift di Jembatan Ampera agar dihentikan sementara lantaran harus memenuhi sejumlah kajian.
"Kami fokus di sejarah dan cagar budayanya. Untuk kontruksi itu Komisi IV DPRD Sumsel yang berhubungan dengan pihak BBPJN Sumsel yang memasang lift di Jembatan Ampera. Setelah reses saya akan ajak kawan-kawan Komisi V DPRD Sumsel rapat internal dan kita akan ajak rapat Disbudpar Sumsel dan TACB Sumsel, sejarawan dan budayawan Sumsel untuk memberikan rekomendasi terkait pemasangan lift di Jembatan Ampera ini,” ujar Syaiful Padli di Jembatan Ampera, Selasa (6/12/2022).
Syaiful menjelaskan, jika dirinya mendapat banyak keluhan terkait pemasangan lift Jembatan Ampera. Untuk itu, dirinya mengajak tim dari TACB Sumsel, budayawan, sejarawan Sumsel untuk melihat pembangunan lift di Jembatan Ampera.
"Memang sudah ada kajian konstruksi dan teknis. Tapi, Jembatan Ampera ini adalah cagar budaya yang harus dijaga. Dalam UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan untuk membangun cagar budaya itu memperhatikan banyak faktor. Hari ini kami temukan pemasangan lift di Jembatan Ampera belum melalui kajian sejarahnya, sehingga proses pembangunan tidak didampingi ahli sejarah," katanya.
Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumsel, Yudi Syarofi menegaskan, sebelum dilakukan pemasangan lift di Jembatan harus ada kajian yang dilakukan TACB.
"Boleh saja tidak dilakukan tapi pelaksananya baik pemberi order dan yang melakukan itu dapat dikenai Pasal 104 Undang-Undang No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pidananya minimal 1 tahun dan atau denda Rp500 juta," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi