Dor! Melawan saat Ditangkap, Perampok Asal Jambi Ditembak Mati saat Bersembunyi di Sumsel

MUSI BANYUASIN, iNews.id - Seorang pelaku perampokan asal Jambi ditembak tim Resmob Polda Jambi. Dia terpaksa ditembak lantaran melawan ketika ditangkap polisi.
Direktur Reskrim Umum Polda Jambi Kombes Polisi Andri Ananta Yudhistira, mengatakan, saat penangkapan, polisi mengamankan tiga dari tujuh pelaku perampokan yang terjadi di Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
"Ketiga pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," katanya.
Penangkapan ketiga pelaku berawal saat penyidik mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Tim kemudian melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka.
"Tiga tersangka yang diamankan S (46), T (52), dan D (38). Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas. T langsung dilarikan ke rumah sakit oleh personel namun meninggal dunia," kata dia.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi empat butir.
"Ada juga satu pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp1,2 juta, kalung emas, gelang emas, cincin emas, dan barang pribadi pelaku lainnya," kata Andri.
Sebelumnya, perampokan terjadi di dua tempat berbeda yaitu di Desa Talang Bukit Kecamatan Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kecamatan Sungai Bahar.
Pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada dini hari ketika korban sedang tidur.
Saat melihat korban terbangun, kata dia, pelaku langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban .
"Pada kejadian tersebut, pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memerkosa anak korban di hadapan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban," kata Andri Ananta.
"Kami masih mengejar empat DPO," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto