"Pelaku kemudian masuk dan mengambil ponsel dan dua laptop," katanya.
Dari data kepolisian, pelaku diketahui telah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dengan perkara yang sama.
"Motif pelaku sendiri melakukan pencurian untuk untuk membeli narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Lihat juga: Venna Melinda Jelaskan Kronologi Terjadinya KDRT
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: