get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Sakit di Palembang Gunakan Jamu dan Minyak Oles, kok Bisa?

DJ Sandra Arimbi Dibayar Rp10 hingga Rp15 Juta per Bulan untuk Endorse Judi Online

Kamis, 11 November 2021 - 15:04:00 WIB
DJ Sandra Arimbi Dibayar Rp10 hingga Rp15 Juta per Bulan untuk Endorse Judi Online
DJ Sandra Arimbi ditangkap karena mempromosikan situs judi online. (Foto: Ist)

DJ Sandra Arimbi atau Yuniar alias Sandra (28) ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (6/11/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB. Perempuan cantik ini diamankan lantaran sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs atau link perjudian online melalui akun fanpages di aplikasi facebook.

"Tersangka endorse judi secara online. Sambil live di facebook dengan fanpages dan back ground di belakangnya ada link judinya togel, slot, dan kasino," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Untuk barang bukti, polisi mengamankan satu iphone 12 pro max, satu handphone oppo reno 6, Alat DJ merk pioneer, headphone, standmicrophone, ringflash, bukti transfer hingga buku tabungan. 

Dalam kasus ini, DJ Sandra Arimbi akan dikenakan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut