Dituduh Mencuri Penggorengan, Pria Ini Siram Air Keras ke Wajah Adik Kandung
Selasa, 10 Mei 2022 - 15:52:00 WIB

Atas laporan dari kerabat korban tersebut, Tim Reskrim Polsek Sungai Rotan yang dipimpin Jauhari, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang diketahui telah melarikan diri dari desanya tersebut.
Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya tim Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan terduga pelaku yang ternyata tengah bersembunyi di salah satu rumah kontrakan temannya yang berada di Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
"Akibat ulahnya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi