Ditodong Senpi Oknum Sekdes, Pasutri di Musi Rawas Ketakutan hingga Tak Nafsu Makan
Sabtu, 11 Maret 2023 - 10:47:00 WIB
Kapolsek Kelingi AKP Petra Albert mengatakan, kasus pengancaman itu masih berproses untuk pengumpulan bukti-bukti.
"Masih terus berjalan prosesnya. Kita sedang mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi," kata Petra.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo. Dia meminta warga yang memiliki senpi ilegal agar menyerahkan ke polisi untuk menghindari penyalahgunaan.
"Masih lanjut dan anggota sedang melakukan penyidikan terkait kasusnya," kata Danu.
Dia mengingatkan, kepemilikan senpi ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun serta maksimal pidana hukuman mati," katanya.
Editor: Reza Yunanto