get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungai Musi Alami Pendangkalan, Sumsel Butuh Pelabuhan Laut

Ditangkap di Ponpes, Mantan Sekwan DPRD PALI Korupsi sejak Tahun 2017

Kamis, 10 Februari 2022 - 07:45:00 WIB
Ditangkap di Ponpes, Mantan Sekwan DPRD PALI Korupsi sejak Tahun 2017
Arif Firdaus terpidana kasus korupsi saat menjabat Sekwan PALI. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Kejari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyebutkan, mantan Sekretaris DPRD PALI, Arif Firdaus (47), yang ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel telah melakukan perbuatan melawan hukum sejak tahun 2017 lalu.  Modusnya, Arif membuat laporan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Zulkifli mengatakan, kasus yang menjerat terpidana Arif Firdaus tersebut berawal saat dirinya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten PALI di tahun 2017.

"Dengan memanfaatkan jabatannya itu, terpidana Arif Firdaus telah membuat laporan keuangan ganda dan fiktif sebesar Rp6 miliar yang patut diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Zulkifli saat ditemui di Kejati Sumsel, Kamis (10/2/2022).

Zulkifli mengungkapkan, dalam melancarkan perbuatan melawan hukum tersebut, terpidana Arif Firdaus bekerja sama dengan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten PALI yang saat itu dijabat Mujarab.

"Keduanya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang tahun lalu, dan telah divonis bersalah oleh Hakim tentang melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam vonis yang ditetapkan Hakim tersebut, lanjut Zulkifli, terpidana Mujarab divonis dengan hukuman pidana penjara selama sembilan tahun, dan Arif Firdaus pidana penjara selama 15 tahun, serta uang pengganti senilai Rp6 miliar.

"Mujarab yang sejak putusan tersebut kini sudah menjalani masa hukumannya. Sedangkan Arif masih buron sampai saat putusan tersebut dibacakan. Karena menerapkan in absentia terhadap Arif sebab sejak penyidikan dia sudah kabur," kata Zulkifli.

Dalam penangkapan terpidana Arif Firdaus kemarin, Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejagung mendapatinya di sebuah pondok pesantren di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Saat ini terpidana sedang dipersiapkan di Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Lapas Pakjo Palembang untuk menjalankan masa hukumannya tadi," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut