get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Dugaan Mafia Tanah yang Ditahan Kejari Palembang Ternyata Pejabat di BPN

Ditahan Kejari, Begini Modus Oknum Pejabat BPN Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah di Palembang

Rabu, 23 Februari 2022 - 09:33:00 WIB
Ditahan Kejari, Begini Modus Oknum Pejabat BPN Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah di Palembang
Ilustrasi sertifikat kepemilihan tanah. (Foto: Ist)

Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Untuk tersangka AZ ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka J ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada dugaan kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.

Dalam perkara ini kedua tersangka disangkakan pasal, yang terdiri atas primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut