get app
inews
Aa Text
Read Next : Pintu Masuk dan Keluar Tol Keramasan Sumsel Dijaga Ketat Polisi

Dilarang Mudik, Polres OKU Aktifkan 4 Pos Penyekatan di Perbatasan

Kamis, 06 Mei 2021 - 14:12:00 WIB
Dilarang Mudik, Polres OKU Aktifkan 4 Pos Penyekatan di Perbatasan
Polres OKU siapkan empat posko penyekatan pemudik. (Foto: Ist)

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 OKU, Amzar Kristopa menambahkan, penyekatan wilayah perbatasan ini menindaklanjuti Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Lebaran dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukkan keterangan bebas Covid-19 dan print out surat izin tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kecuali kendaraan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti sakit, perjalanan dinas dan persalinan.

"Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD juga wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Jika tidak memenuhi syarat perjalanan ini maka kendaraannya harus putar balik arah," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut