Dilarang Mudik, Polisi: Siapapun yang Keluar – Masuk Palembang Diperiksa
Empat posko berbatasan langsung dengan Kabupaten Banyuasin, yakni posko KM 12, Dekranasda Jakabaring, Talang Jambe dan posko Plaju.
Sementara posko Simpang Nilakandi berada di perbatasan Palembang-Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam penyekatan para pemudik pihaknya menerapkan aturan pemerintah pusat, kendaraan akan diperiksa terkait dokumen operasional dan bukti tes bebas Covid-19. "Siapapun yang melintas akan dilakukan pemeriksaan," kata dia.
Pihaknya juga mengingatkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak agar tidak melakukan perjalanan mudik. Saat ini pemerintah sedang bekerja keras menghentikan laju penularan Covid-19 yang mulai menunjukan peningkatan kasus. "Jangan sampai seperti India, tetaplah patuhi protokol kesehatan," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi