Dilarang Mudik, Perempuan Ini Nangis di Stasiun Kertapati Palembang
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api untuk bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Selanjutnya bagi pegawai instansi pemerintahan termasuk BUMN TNI dan polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Adapun bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
“Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis calon penumpang tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi