Didesak Pacar, Gadis Cantik Ini Selundupkan Sabu ke Dalam Lapas

MUARA ENIM, iNews.id - Marta Vita Loka (25) ditangkap tim Satnarkoba Polres Muara Enim lantaran penyelundupan narkoba ke dalam Lapas kelas II B Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel). Gadis cantik ini menyelundupkan sabu dengan cara dimasukkan ke dalam gulai atas petunjuk sang pacar bernama Rislan di dalam Lapas.
Di hadapan petugas, Marta mengaku bahwa baru pertama kalinya mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas karena desakan dari sang pacar. Modus yang dijalaninya juga diperoleh dari pacarnya, dengan cara meletakan narkoba di dalam lauk yang akan dititipkan dengan petugas lapas. "Aku takut sekali pak dengan dia (Rislan), jadi dia ngajarin aku masukan narkoba itu dalam gulai, aku menyesal apo yang sudan aku lakukan,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).
Barang haram itu dibeli dari Irawan, warga Karang Raja seharga Rp1,2 juta, yang kemudian dipecah menjadi dua paket sabu. Berdasarkan pengakuan Marta tersebut, akhirnya anggota Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan Irawan alias Awang di rumahnya di Desa Karang Raja dengan barang bukti sebanyak lima paket kecil diduga sabu seberat 1,56 gram.
Belum cukup sampai di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Selanjutnya dari pengakuan Awang, dirinya mengaku mendapatkan narkoba dari sepupunya yakni Yanti. Tanpa waktu lama, akhirnya petugas juga berhasil mengamankan Yanti dan menemukan barang bukti yang dibawanya sebanyak enam paket diduga sabu seberat 1,76 gram.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat Aji Prabowo mengatakan, penangkapan dua tersangka lainnya adalah hasil pemgembangan dari penyerahan pelaku yang tertangkap di Lapas Muara Enim Senin (25/01/2021).
“Kita sudah mengamankan para tersangka selanjugnya akan kita proses. Selain itu, kita juga masih terus melakukan pengembangan dari tersangka terakhir yang kita amankan yakni saudari Yanti dari mana dirinya mendapatkan narkoba tersebut,” katanya, Rabu (27/1/2021).
Dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 13 paket sabu siap edar dan handphone.
Editor: Berli Zulkanedi