Didakwa 20 Tahun Penjara Kasus Dana Hibah Masjid, Pejabat Senior Sumsel Ini Ajukan Keberatan
PALEMBANG, iNews.id - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Akhmad Najib menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jilid III. Selain dirinya, tiga terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus tersebut yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, tim Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menjadikan dua berkas, di antaranya Laonma PL Tobing dan Agustinus Antoni dijadikan satu berkas, sedangkan Akhmad Najib dan Loka Sangganegara dijadikan satu berkas.
Setelah mendengarkan dakwaan, tiga terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sementara itu terdakwa Agustinus Antoni melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi.
Diketahui dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah menetapkan 12 tersangka, enam di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Sedangkan dua tersangka yakni, Alex Noerdin dan Muddai Madang berkas perkaranya dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, sesuai jadwalnya keempat tersangka tersebut menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor Palembang.
"Sebelumnya sidang keempat tersangka dijadwalkan, Senin (17/1/2022) lalu, namun di tanggal tersebut sidangnya ditunda karena jumlah Hakim kurang lengkap. Olah karena itulah baru hari ini," ujar Radyan, Senin (24/1/2022).
Sementara dalam dakwaan, keempat tersangka didakwa Pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Adapun ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi