get app
inews
Aa Text
Read Next : 34 Warga Sumsel Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini 

Dibawa Emak-Emak, 18,5 Kg Ganja Kering Asal Madina Dimusnahkan di Palembang 

Kamis, 11 Agustus 2022 - 11:30:00 WIB
Dibawa Emak-Emak, 18,5 Kg Ganja Kering Asal Madina Dimusnahkan di Palembang 
Pemusnahan barang bukti ganja di Polda Sumsel. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti sebanyak 18,5 kilogram narkotika jenis ganja sitaan dari seorang tersangka yang merupakan ibu rumah tangga di Palembang. Belasan kilogram ganja kering tersebut dibawa tersangka dari Mandailing Natal (Madina), Sumut menggunakan bus AKAP. 

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Djoko Lestari mengatakan barang bukti ganja milik tersangka bernama Sapria alias Ria (40) warga Kota Palembang itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Mapolda Sumsel bersamaan dengan pemusnahan barang bukti narkoba hasil sitaan lain yakni jenis sabu-sabu sebanyak 1,856 kilogram.

“Barang bukti itu didapat dari 14 orang tersangka yang ditangkap dua bulan terakhir, satu diantaranya tersangka Ria sebanyak 18,5 kilogram ganja kering,” katanya, Rabu (10/8/2022).

Khusus untuk tersangka Ria, ditangkap polisi saat turun di loket bus AKAP ALS di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Palembang pada awal Juli 2022. “Petugas menemukan paket ganja kering dibungkus isolasi warna coklat muda dari tas warna hitam yang dibawa tersangka Ria,” katanya.

Sebelum penangkapan polisi telah mendapatkan informasi diduga ada praktik penyelundupan narkoba lintas darat hingga dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan itu. 

Sementara tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja. Sebab, kata dia, paket tersebut didapat dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diketahuinya berisikan gula aren.

“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” katanya,

Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut