Dibawa Emak-Emak, 18,5 Kg Ganja Kering Asal Madina Dimusnahkan di Palembang
Sebelum penangkapan polisi telah mendapatkan informasi diduga ada praktik penyelundupan narkoba lintas darat hingga dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan itu.
Sementara tersangka Ria yang dihadirkan dalam pemusnahan mengaku sama sekali tidak menyangka kalau bungkusan yang dibawa dalam tasnya itu berisikan ganja. Sebab, kata dia, paket tersebut didapat dari temannya di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang diketahuinya berisikan gula aren.
“Saya dititipkan tas itu beserta uang Rp700 ribu untuk uang saku dari teman saya, isinya gula aren. Saya baru tahu isinya ganja setelah polisi memeriksa tas yang disimpan dalam bagasi bus itu,” katanya,
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Berli Zulkanedi