get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Wakil Wali Kota Bandung, Kejari Periksa 8 Kepala Dinas terkait Dugaan Korupsi

Diam-Diam Bupati dan Ketua DPRD Musi Rawas Diperiksa Kejari, Kasus Apa?

Kamis, 09 November 2023 - 09:09:00 WIB
Diam-Diam Bupati dan Ketua DPRD Musi Rawas Diperiksa Kejari, Kasus Apa?
Bupati Musi Rawas Ratna Machmud dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri yang diperiksa Kejari Lubuklinggau sebagai saksi kasus dugaan korupsi. (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Bupati Musi Rawas Ratna Machmud diam-diam telah diperiksa Kejari Lubuklinggau terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke PT Mura Sempurna (perseroda). Hingga kini kasus tersebut masih terus didalami tim penyidik Kejari Lubuklinggau.

Selain itu, Kejari Lubuklinggau juga telah menetapkan tiga tersangka yakni Ismun Yahya, Stafsus Bupati Musi Rawas Bidang Percepatan Pembangunan, Andriyanto Mantan direktur BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) dan Daryadi direktur PT Tapos Mutiara Andalas (selaku pihak rekanan).

Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2021 dengan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Sumsel ketiganya diduga merugikan negara sebesar Rp6.264.583.636.

Informasi terbaru, Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Azandri dan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Mahmud turut diperiksa sebagai saksi kasus BUMD PT Mura Sempurna.

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau Wenharnol membenarkan bila keduanya sudah diperiksa untuk kasus BUMD PT Mura Sempurna. Saat ini sudah ada 37 orang diperiksa sebagai saksi termasuk Ketua DPRD Musi Rawas Azandri dan Bupati Musi Rawas Ratna Machmud.

"Untuk keduanya kemungkinan akan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang dalam agenda persidangan selanjutnya," ujarnya saat ditemui wartawan, Rabu (8/11/2023).

Wenharnol menambahkan, ketiga terdakwa kasus BUMD PT Mura Sempurna (Perseroda) sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan dakwaan primer ketiganya diancam pasal berlapis.

Yakni dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kemudian dakwaan subsider perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut