Detik-detik Penangkapan Kurir 4,3 Kg Sabu di Kabupaten OKI
OKI, iNews.id - Seorang kurir narkoba ditangkap Polres OKI Sumsel dengan barang bukti 4,3 kilogram sabu. Pelaku bernama Yopi warga Batu Ambar, Kecamatan Sirah Pulau Padang ditangkap saat membawa sabu dalam jumlah besar itu menggunakan sepeda motor.
Polisi yang sudah mendapatkan informasi ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Palembang ke OKI, melakukan penyelidikan sehingga berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian menghentikan pelaku dan dengan cepat melakukan penggeledahan.
Proses penangkapan sempat terekam kamera yang memperlihatkan beberapa polisi bergerak dengan cepat sehingga pelaku tidak dapat berkutik. Salah satu polisi melepaskan ransel warna hitam yang dibawa pelaku dan menggeledahnya.
"Barang bukti ditemukan dalam ransel warna hitam yang dibawa tersangka dengan berat 4,3 kilogram atau 4.300 gram," ujar Kapolres OKI AKBP Dili Yanto, Kamis (12/1/2023).
Kapolres menyebutkan setelah diperoleh barang bukti, pelaku berikut kendaraan roda dua atau motor yang digunakan tersangka dibawa ke Polres OKI. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan untuk pengembangan jaringan narkoba ini," katanya.
Sementara pelaku mengaku dijanjikan upah Rp800.000 untuk membawa dan mengantar sabu sebesar 4,3 kg itu. Akibat tergiur dengan upah yang tidak seberapa itu, kini Yopi menghadapi ancaman hukuman berat yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai pasal 114 dan 112 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi