Dalam Sepekan Polda Sumsel Ungkap 21 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan

PALEMBANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan jajaran mengungkap 21 kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 22 tersangka.
"Polda Sumsel mengamankan 22 tersangka dari 21 pengungkapan kasus. Dengan rincian 21 orang pengedar dan satu orang pemakai," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (27/2/2023).
Dijelaskan Supriadi, pada pekan keempat Februari 2023 ini terdapat juga jajaran Polres yang nihil ungkap kasus narkoba antara lain, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polres OKU Timur, Polres Pagaralam, Polres Empat Lawang, Polres OKU, Polres OI, dan Polres Pali.
Sedangkan, lanjut Supriadi, untuk barang bukti yang diamankan dalam Minggu Keempat Februari 2023 tersebut yakni narkotika jenis sabu sebanyak 154,48 gram, ganja sebanyak 1,3 kg, dan 25 butir pil ekstasi.
"Dari barang bukti yang berhasil diamankan itu, maka aparat kepolisian setidaknya telah menyelamatkan 2.307 anak bangsa," kata dia.
Untuk terus meningkatkan ungkap kasus, Supriadi juga menghimbau kepada seluruh Polrestabes dan Polres jajaran untuk meningkatkan analisa, penyelidikan hingga kerjasama dengan stakeholder. Terkait untuk memutus mata rantai narkoba.
"Untuk itu kita meminta unit opsnal agar dapat lebih meningkatkan ungkap kasus narkoba di wilayahnya masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto