Buron 8 Bulan, Pemuda Pelaku Penusukan di Prabumulih Ditangkap Polisi
Sabtu, 13 November 2021 - 19:08:00 WIB
"Hasil pengembangan tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Budi Anhar mendapat informasi pelaku berada di Jalan M Yamin belakang Pasar Inpres Prabumulih dan langsung dilakukan penangkapan Sabtu siang," ujar Suryadi, Sabtu (13/11/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw