Buron 5 Tahun, Perampok yang Bacok Suami dan Perkosa Istri Pemilik Rumah Ditangkap
Selasa, 06 September 2022 - 16:17:00 WIB
“Saya hanya membacok, tidak ikut melakukan pemerkosaan,” kata tersangka Edi.
Atas perbuatannya, korban E mengalami luka, sedangkan istrinya N (26) luka secara psikis. Dalam perampokan tersebut, korban kehilangan satu unit handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1, 4 dan 5 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw