Buron 3 Bulan, Pelaku Curas dan Penusukan IRT di Muba Ditembak Polisi
MUBA, iNews.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial DH. Pelaku yakni Riki.
Diketahui, dalam kejadian itu, korban mengalami dua luka tusuk di bagian dada, Sabtu (3/9/2022) silam.
Selain pelaku Riki, polisi juga menangkap dua penadah hsail curiannya yakni Rudi dan Rusli. Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing dengan waktu yang berbeda.
"Penangkapan ketiga pelaku berawal dari tim gabungan yang melakukan pelacakan melalui ponsel korban yang dicuri oleh pelaku. Dari pelacakan itu, diketahui jika ponsel berada di Kota Lubuklinggau," kata Kapolsek Sanga Desa Muba, Iptu Imam Dipsa Maulana, Rabu (21/12/2022).
Mengetahui keberadaan ponsel korban, lanjutnya, Tim Spartan Polsek Sanga Desa dan Tim Srigala Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan.
Dijelaskan Imam, penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku Rudi yang merupakan penadah di Desa Sereka Muba. Dari keterangan Rudi diketahui ponsel korban didapat dari pelaku Rusli.
"Dari keterangan itu, anggota lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku Riki di kediamannya di Desa Air Itam Pali. Polisi juga terpaksa memberi tindakan tegas pada Riki karena melawan saat akan ditangkap," jelasnya.
Pelaku Riki, kata Imam, sebelum ditangkap pihaknya juga telah menetapkan status buron lantaran dia pernah terlibat kasus Curas lainnya yakni aksi penodongan terhadap sopir truk.
"Untuk pelaku Riki dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Sedangkan pelaku Rudi dan Rusli dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi