Buron 3 Bulan, Bandar Sabu di Empat Lawang Ditangkap Polisi
EMPAT LAWANG, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berinisial BR (38), warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena menjadi bandar narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan, pelaku sudah masuk dalam pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam peredaran narkoba. Ia merupakan bandar.
"Tersangka masuk dalam DPO Polres Empat Lawang sejak tiga bulan lalu," ujarnya, Rabu (26/10/2022).
Pelaku, sambungnya, masuk DPO dengan laporan polisi nomor LP/A-69/VII/2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL, pertanggal 30 Juli 2022 terkait penyalahgunaan narkotika.
Ia mengaku pihaknya sempat melakukan penggerebekan terhadap tersangka di kediamannya, namun tersangka berhasil melarikan diri.
Untuk pengembangan lebih lanjut, lanjutnya, saat ini tersangka masih diperiksa intensif, termasuk sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu disita.
"Masih kita periksa untuk mengetahui sejauh mana peran tersangka menjadi bandar, termasuk asal usul barang bukti narkotika miliknya," pungkasnya.
Editor: Candra Setia Budi