Buat Uang Palsu, Pria di Palembang Ditangkap Polisi

Tersangka membuat uang palsu tersebut berdasarkan keahlian menggunakan perangkat elektronik dan seni editing yang dipelajarinya sendiri.
Uang palsu hasil cetakan tersangka secara sepintas cukup menyerupai uang asli pada umumnya hanya saja cenderung buram lantaran yang bersangkutan menyemprotkan cat warna emas supaya tampak berkilau.
“Selain membuat, tragisnya tersangka juga mengedarkan, total sebanyak Rp5,2 juta. Dari uang itu tersangka sempat membeli satu buah ponsel,” ujarnya,
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya satu unit printer merk Epson, dua unit ponsel, empat rim kertas ukuran F4 bahan baku uang palsu.
Kemudian uang palsunya senilai Rp770.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan Rp100.000, enam lembar pecahan Rp50.000, 27 lembar pecahan Rp10.000
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan Undang-undang nomor 7 Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi