Brigadir AN Dipecat karena Melanggar Kode Etik, Kapolres OKU: Ambil Hikmahnya

Brigadir AN terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7 ayat (1) huruf a,b,m dan Pasal 11 huruf a,c atau Pasal 21 ayat (3) huruf d dan atau Pasal 21 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Pemberhentian oknum anggota Polres OKU ini setelah melalui proses peninjauan beberapa aspek seperti azas kepastian, azas kemanfaatan, serta azas keadilan. "Semuanya telah memenuhi syarat untuk pemberhentian dengan tidak hormat kepada Brigadir AN," ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi cermin dan pelajaran bagi anggota lainnya agar lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat.
"Semoga kejadian ini dapat diambil hikmahnya dan ke depan tidak ada lagi anggota Polres OKU yang diberhentikan tidak hormat karena melanggar kode etik kepolisian," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi