PBH Peradi Palembang Penyuluhan di Sekolah: Jadi ABH Tidak Enak
“Untuk tindakan tawuran yang dilakukan oleh anak-anak bisa dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Pidana denda paling banyak Rp50 juta,” kata Aina didamping Sekretaris Ekovianti dan Bendahara Megaria.
Diketahui, penyuluhan hukum program BPHN Mengasuh oleh Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang di SMPN 14 Palembang yang rencananya akan berlangsung di lapangan sekolah berlokasi di Jalan Residen H Najamudin Kecamatan Sako, urung terlaksana.
Penyuluhan yang akan melibatkan sekitar 1.000 siswa pada jam nol waku belajar sekolah urung terlaksana karena sampai pukul 06.00 WIB Senin pagi (27/3) hujan masih turun. Sebelumnya, di SMPN 11 Palembang, PBH Peradi sukses melakukan penyuluhan dengan melibatkkan 1.118 siswa.
Editor: Berli Zulkanedi