Bongkar Warung Manisan, Penjaga Malam di Palembang yang Juga Residivis Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Penjaga malam di Palembang yang juga residivis kasus penganiayaan ditangkap polisi. Pelaku, Hamdan, terekam CCTV membongkar warung manisan di Kelurahan 26 Ilir dan mengambil uang jutaan rupiah.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Tambunan mengatakan, berdasarkan laporan korban dan berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV pelaku ditangkap di tempatnya bekerja sebagai penjaga malam di sekitar Kelurahan 26 Ilir.
"Sebagai barang bukti disita pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan terekam CCTV," ujarnya, Selasa (28/9/2021).
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya pelaku sempat menghilang karena tahu sedang dicari polisi. Namun setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku. "Pelaku ini residivis kasus penganiayaan," katanya.
Hasil pemeriksaan diketahui pelaku masuk ke dalam warung manisan dengan cara merusak pintu depan. Setelah masuk mengambil uang Rp5 juta dan baterai sepeda motor. "Uangnya sudah habis untuk judi online slot," kata Hamdan tertunduk.
Hamdan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi