Bongkar Judi Togel Online, Polisi Tangkap 2 Bandar di Banyuasin
Minggu, 20 Desember 2020 - 11:15:00 WIB
Agus menambahkan, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Maryana untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru setahun menjadi bandar judi.
"Pengakuannya setahun, tapi hasil lidik kami 3-5 tahun," kata dia.
Lebih lanjut Agus mengatakan, dalam sehari, keduanya meraup untung Rp300.000.
"Pemasang dari Sungai Rebo Banyuasin dan Sungai Pinang Ogan Ilir," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita ponsel yang digunakan pelaku untuk menerima pesanan nomor dari pelanggannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman di lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto