BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp5,6 Miliar
PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5.535 gram. Narkoba senilai Rp5,6 miliar ini dimusnahkan di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (1/4/2021).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang.
"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," katanya, Kamis (1/4/2021).
Editor: Berli Zulkanedi