get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemprov Sumsel Kirim 30.000 Kubik Tanah untuk Pantai Buatan di Pulau Kemaro

BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp5,6 Miliar

Kamis, 01 April 2021 - 17:18:00 WIB
BNNP Sumsel Musnahkan Sabu Senilai Rp5,6 Miliar
Pemusnahan narkoba.( foto:Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 5.535 gram. Narkoba senilai Rp5,6 miliar ini dimusnahkan di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (1/4/2021).

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) ini diamanatkan dalam Pasal 91 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 45 Ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang.

"Barang sitaan narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengawasan penyidik wajib dimusnahkan dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah menerima penetapan dari kejaksaan negeri," katanya, Kamis (1/4/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut