22 Polsek di Sumsel Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia, tidak bisa melakukan proses penyidikan. 22 di antaranya di wilayah Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Berikut jajaran 33 Polda yang beberapa Polsek-nya tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi;
1. Aceh: 80 Polsek
2. Sumatera Utara: 19 Polsek
3. Sumatera Barat: 22 Polsek
4. Riau: 20 Polsek
5. Jambi: 15 Polsek
6. Sumatera Selatan: 22 Polsek
7. Bengkulu: 15 Polsek
8. Lampung: 16 Polsek
Editor: Berli Zulkanedi