get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Perketat Pintu Masuk, Tapi Bolehkan Mudik Antar Kabupaten

22 Polsek di Sumsel Tidak Bisa Lakukan Penyidikan

Rabu, 31 Maret 2021 - 13:40:00 WIB
22 Polsek di Sumsel Tidak Bisa Lakukan Penyidikan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia, tidak bisa melakukan proses penyidikan. 22 di antaranya di wilayah Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Berikut jajaran 33 Polda yang beberapa Polsek-nya tidak bisa melakukan proses penyidikan lagi;

1. Aceh: 80 Polsek

2. Sumatera Utara: 19 Polsek

3. Sumatera Barat: 22 Polsek

4. Riau: 20 Polsek

5. Jambi: 15 Polsek

6. Sumatera Selatan: 22 Polsek

7. Bengkulu: 15 Polsek

8. Lampung: 16 Polsek

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut