Biduan di Lubuklinggau Jadi Otak Pengeroyokan Sopir Travel, Ngaku Dilecehkan Ternyata Halusinasi
Sehingga ketiga pelaku itu pun langsung mengeluarkan sopir dan langsung memukuli korban. Bahkan salah satu pelaku ada yg menggunakan palu hingga kunci inggris hingga korban jatuh tersungkur.
Tersangka DS masih saja merekam atas apa yang terjadi yang dilakukan ketiga pelaku saat mengeroyok korban. Anggota Reskrim yang mendapatkan laporan adanya keributan langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka Diana dan menolong korban Usman.
Akibat peristiwa itu korban alami luka memar pada mata sebelah kanan, luka memar pada siku tangan kanan, luka memar pada bahu sebelah kanan, luka memar pada punggung belakang dan bengkak pada bagian pantat sebelah kanan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan DS ditetapkan sebagai tersangka. Dari interogasi, tersangka mengakui sakau karena habis mengonsumsi ekstasi. Bahkan hasil tes urine di Mapolsek DS dinyatakan positip narkoba.
"Kami akan memanggil BNN untuk mengetes urine kepada tersangka kembali. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana sebagai mana di maksud dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.
Editor: Nani Suherni